

Auto rejection adalah mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berfungsi untuk membatasi kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Mekanisme ini diterapkan untuk mencegah terjadinya manipulasi harga saham dan melindungi investor dari kerugian yang tidak wajar.
Pada awal pandemi COVID-19, BEI menurunkan batas ARB menjadi 7% untuk semua saham yang diperdagangkan di bursa. Hal ini dilakukan untuk meredakan kepanikan investor yang menyebabkan IHSG anjlok.
Kini Bursa Efek Indonesia kembali mengimplementasikan normalisasi batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku pada Senin, 4 September 2023. Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris, mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia.
Sebagai informasi, BEI sebelumnya telah melakukan kebijakan batasan ARB tahap I. Pada bulan Juni 2023, BEI menaikkan batas ARB dari 7% menjadi 15%

Mulai 4 September 2023, BEI Terapkan Kembali Auto Rejection Simetris

Detail Siaran Pers
Implementasi Kebijakan Batasan Persentase Auto Rejection Simetris
English
WhatsApp us