Auto rejection adalah mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berfungsi untuk membatasi kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Mekanisme ini diterapkan untuk mencegah terjadinya manipulasi harga saham dan melindungi investor dari kerugian yang tidak wajar.
Pada awal pandemi COVID-19, BEI menurunkan batas ARB menjadi 7% untuk semua saham yang diperdagangkan di bursa. Hal ini dilakukan untuk meredakan kepanikan investor yang menyebabkan IHSG anjlok.
Kini Bursa Efek Indonesia kembali mengimplementasikan normalisasi batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku pada Senin, 4 September 2023. Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris, mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia.
Sebagai informasi, BEI sebelumnya telah melakukan kebijakan batasan ARB tahap I. Pada bulan Juni 2023, BEI menaikkan batas ARB dari 7% menjadi 15%
English
WhatsApp us
2 Comments
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.